Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional INDONESIA Pada Misi
Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, adalah Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang dibentuk dan ditugaskan dalam rangka pengiriman kontribusi Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.