Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSABANGASA DI AMLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan; dan b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan. (2) Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa- Bangsa; b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan d. penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction