Article 1
(1) Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum untuk melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka penanganan gugatan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait gugatan Churchill Mining Zkepada Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) MENETAPKAN Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum.