Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2012 tentang PENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI DALAM NEGERI, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN CHURCHILL MINING KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Kuasa Hukum berwenang untuk: a. melakukan Penunjukan Khusus (designation) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi pihak dalam proses arbitrase di ICSID; b. menyatakan (notification) perselisihan sebagai akibat dari keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah tidak menjadi kewenangan atau yurisdiksi ICSID; c. melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah INDONESIA di forum arbitrase ICSID; d. melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut yang berposisi sebagai Tim Asistensi; dan e. membentuk Tim Pendukung. (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Your Correction