Article 1
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada
Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006), yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2011 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Melayu, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.