Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol Yang Ditandatangani di Bukit Tinggi Pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction