Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Jaminan Sosial Bidang Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
5. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Peta Jalan adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah- langkah penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Menteri adalah menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
8. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.