Correct Article 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
Current Text
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh DJSN.
Your Correction
