Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 74 Tahun 2006
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.