Correct Article 1
PERPRES Nomor 74 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 29-2005 TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2005, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan lokasi.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/subfungsi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja dan Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut Kementerian/Lembaga, program dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
d. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
Your Correction
