Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe.
(2) Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.