Correct Article 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe;
dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Your Correction
