Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between
the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services), yang telah ditandatangani, pada tanggal 27 November 2013 di London, Inggris, yang naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.