Correct Article 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)
Current Text
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa INDONESIA dengan naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris.
Your Correction
