Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.