Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK BUMI DAN GAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction