Article 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PERPRES Nomor 70 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.