Correct Article 1
PERPRES Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction
