Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 133) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
REPUBLIK INDONESI,A 3
1. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: