Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Bagian Kelima dihapus 4. Pasal 14 dihaplls. 5. Pasal 15 dihapus. 6. Pasal L6 dihaplts. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction