Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.