Correct Article 2
PERPRES Nomor 69 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, diberikan tunjangan Teknisi Penerbangan setiap bulan.
Your Correction
