Article I
Ketentuan Pasal 6A Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2009;
2. Peraturan
Nomor 101 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 225);
diubah sebagai berikut: