Correct Article 6A
PERPRES Nomor 67 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatan 18 yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan sejak dilantik.
(4) Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Your Correction
