Article 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga
Profesional Pariwisata ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA di Jakarta, INDONESIA, pada tanggal 30 Desember 2015.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.