Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 61 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat For The Implementation Of The Asean Mutual Recognition Arrangement On Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction