Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: