Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 58 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri. (2) Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat bekerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (3) Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan skema kerja sama antar pemerintah. (4) Pengembangan peralatan dan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri. (5) Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. 5. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction