Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2O20 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: