Correct Article II
PERPRES Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Current Text
Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4 1 2
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan Ci Jakarta pada tanggal 11 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 112 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd
anna Djaman
Your Correction
