Article 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.