Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE MOVEMENT OF NATURAL PERSONS (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PERGERAKAN ORANG PERSEORANGAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Your Correction