Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 53 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.