Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan KKH PRG terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota; c. Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota; d. Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota; dan e. Anggota. (2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijabat dari kalangan Pemerintah, perguruan tinggi, atau masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014 No.127 3 (3) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang obat dan makanan. (4) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (5) Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal dari unsur Pemerintah terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi; g. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi; dan h. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal dari unsur perguruan tinggi berjumlah 3 (tiga) orang. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal dari unsur masyarakat berjumlah 5 (lima) orang. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction