Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2O2I tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2OO8 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
I Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: