Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 49 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait. (4) Anggaran . . . EUK INDONESIA (4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota melalui perangkat daerah terkait. (5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction