Article 1
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
(2) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.