Article 1
Mengesahkan Host Country Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security on Privilages and Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2015 di Manado, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.