Correct Article 3
PERPRES Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengesahan Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Regional Secretariat Of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries And Food Security On Privilages And Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, Dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa Dan Kekebalan)
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
