Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda.
(2) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.