Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dalam pelaksanaan Peraturan
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
