Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 138), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: