Correct Article 12
PERPRES Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Markas Besar TNI terdiri atas:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorial TNI; dan
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
3. Sekretariat Umum TNI; dan
4. Detasemen Markas Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Perbekalan TNI;
11. Pusat Pembinaan Mental TNI;
12. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI;
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
22. Komando Garnisun Tetap;
23. Satuan Siber TNI; dan
24. Komando Operasi Khusus TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
2. Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 46B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
