Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.