Correct Article 4
PERPRES Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam pelaksanaan Peraturan
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
