Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 97) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: