Correct Article 28
PERPRES Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN:
a. Setiap Staf Khusus PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten.
b. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
c. Khusus Sekretaris Pribadi PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
