Article I
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 227) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 66);
b. Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 129), disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: