Correct Article I
PERPRES Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 227) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 66);
b. Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 129), disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
