Article 1
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.